Pelaku Fetish 'Bungkus' Kain Jarik Mengaku Idap Kelainan Seksual Sejak Kecil

9 Agustus 2020 12:30 WIB
Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi
Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi ( )

"Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," imbuhnya.

Sejak kuliah, lanjut Manang, pelaku mulai melakukan aksinya memperdaya atau mengarahkan teman-temannya membungkus diri sejak kuliah.

AKBP Manang enggan menjelaskan rinci soal itu karena pihak Polres Kapuas hanya membantu mengamankan.

Baca Juga: Geger Gilang Bungkus, Bagaimana Penjelasan Soal Fetish Kain Jarik?

"Orang tuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," pungkasnya.

Polisi menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Viral Fetish Kain Jarik, Berikut 5 Benda yang Juga Sering Jadi Objek Fetish

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm