Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah cukup lama dinanti, Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan Perwali ini sebagai tindaklanjut terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, untuk menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Perwali sudah ditandatangani oleh Wali Kota (Ibnu Sina) pagi tadi,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, Senin (10/08).
Dalam Perwali Banjarmasin tersebut, Machli menyebutkan bahwa diatur soal sanksi denda bila masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan CoVID-19, utamanya yang tak memakai masker di tempat-tempat umum.
Denda maksimal yang dikenakan, yakni sebesar Rp 100 ribu, yang disetorkan melalui e-Tilang dan masuk ke dalam kas daerah atau di sumber pendapatan lain-lain.
Namun menurut Machli, sebelum sanksi denda dijatuhkan, masyarakat akan diberikan sosialisasi dan pemahaman terlebih dahulu oleh Pemko Banjarmasin.
“Penjatuhan denda ini merupakan pilihan terakhir. Sebelumnya kami mulai dari teguran lisan dan pemahaman dulu,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin ini.
Kendati demikian menurutnya, sanksi tidak berlaku saat seseorang menyampaikan pidato kenegaraan atau yang bersifat resmi lainnya. Termasuk pula orang yang melakukan sesi foto sesaat, makan dan minum, hingga olahraga berat.
Selain denda, Perwali ini juga mengatur sejumlah sanksi lainnya. Di antaranya sanksi sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum, hingga penyitaan identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Hasil denda akan dimasukan ke kas daerah, sumber pendapatan lain-lain. Pemanfaatannya diatur kemudian, tidak dicantumkan di dalam Perwali itu,” pungkasnya.