Semarang, Sonora.ID - Walikota Semarang, Hendrar Prihadi,akan memberlakukan terkait kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Pihak Pemkot Semarang mengaku sudah mendiskusikan hal tersebut , meski belum dapat membeberkan terkait sanksi apa yang akan diterima masyarakat apabila tidak memakai masker.
Pasalnya, aturan tersebut masih perlu digodok oleh bagian hukum Setda Kota Semarang.
Hal ini menyusul diterbitkannya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dam penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Presiden RI Joko Widodo. Hendi menargetkan perwal terkait hal tersebut akan rampung pada pekan depan.
Diharapkan, masyarakat akan semakin berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Baca Juga: Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Masih Gantung, Pemko Banjarmasin Perlu Kajian