Sri Mulyani Sebut Karyawan Yang di PHK Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Begini Caranya

11 Agustus 2020 13:05 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati ( Kompas.com)

Sonora.ID - Mentri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa para karyawan yang terpaksa mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja Atau PHK bisa mendapatkan bantuan.

Adapun besaran bantuan yang dijanjikan sebesar Rp. 600 ribu dan akan didapatkan sebanyak empat kali.

Jika di totalkan bantuan yang diberikan kepada karyawan yang terpaksa harus di PHK dimasa pandemi sebesar Rp. 2,4 Juta.

Artinya jumlah ini sama dengan jumlah bantuan yang akan diberikan oleh Karyawan Swasta yang masih mendapatkan gaji dibawah Rp. 5 juta.

Baca Juga: 200 Ribu Peserta BPJS Tenaga Kerja di Sulsel Berpotensi Dapat BLT

"Kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa program-program yang disiapkan ini untuk mengantisipasi steriotip diskriminasi.

Selain itu berbagai program yang disiapkan juga untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp 1 Juta, Hanya Butuh 36 Gram Emas Untuk Melunasi Ongkos Naik Haji

Adapun program lain yang turut di berikan kepada masyarakat dari pemerintah adalah bansos, dan juga PKH.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm