Bali, Sonora.ID - Pernah bekerja di perusahaan pengisian uang pada mesin ATM dimanfaatkan oleh Elga Ari Saputra (28), Heriyanto (20), dan Rangga Barracuda (28) untuk melakukan tindak kejahatan.
Ketiganya kompak mengorganisasi aksi pencurian, yakni membobol mesin ATM dan berhasil menguras seluruh isinya sebanyak Rp 750 juta.
Namun aksi ketiganya pun kini akan berujung ke meja hijau persidangan. Ini setelah ketiga tersangka telah menjalani pelimpahan dari penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Baca Juga: Jajaran Polresta Cirebon Kembali Salurkan Bantuan Melalui ATM Beras
Seperti yang di lansir dari Tribun Bali, Mengenai pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tiga tersangka untuk kasus pencurian ini sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Mereka ini mantan karyawan di perusahaan itu. “Terangnya.
Setelah dilakukan pelimpahan, Eka Widanta mengatakan bahwa tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan. Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.
Dijelaskan untuk penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan.
Baca Juga: Pemprov Bali Beri Bantuan Stimulus ke 70 Kelompok Wanita Tani, Lewat Program P2L