Disisi lain, pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah jika ada dispensasi ganti rugi sebesar Rp 48 miliar per bulan.
"Silakan kalau mau tutup, tetapi siapkan anggaran 48 miliar per bulan," terangnya.
Dia menambahkan, saat ini pekerja THM memiliki tanggung jawab untuk menghidupi keluarga mereka.
"Kesejahteraan karyawan tidak diperhatikan, tidak ada insentif untuk karyawan," ungkapnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Refleksi Kebugaran Makassar, Usdar Nawawi mengatakan rujukan Perwali 36 Tahun 2020 untuk menutup THM tidak memiliki dasar.
Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Akan Buka Bioskop dan Wahana Bermain Anak
Pasalnya, Perwali No 36 Tahun 2020 hanya mengatur tentang protokol kesehatan.
"Pemerintah kota tak punya dasar melakukan penutupan. Tidak ada dasarnya menutup THM, maka kalau ada surat edaran maka kami akan melawan," tegas Usdar.
Sebelumnya, Usdar mengatakan pihaknya telah mendiskusikan dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar terkait dengan pembukaan jasa kebugaran di Makassar.
"Kami mengambil contoh di RS, bagaimana cara kerja dokter, mereka menggunakan sarung tangan kesehatan. Sama dengan tukang cukur. Jadi kami ajukan dan diterima Dinas Pariwisata. Kami menggunakan sarung tangan kesehatan," tutupnya.
Baca Juga: Tempat Karaoke di Makassar Nekat Buka Selama Pandemi Covid-19