Sonora.ID - Karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah mulai September 2020 mendatang.
Melansir Kompas.com, adapun syarat untuk menerima BLT tersebut ialah karyawan harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja ( bantuan 600.000 dari pemerintah).
"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh sesuai dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," tambahnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Utoh melanjutkan, meski pendataan dilakukan BP Jamsostek, data karyawan swasta penerima BLT tersebut akan diverifikasi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran (BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau BPJS Ketenagakerjaan 600 ribu).
"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," jelas Utoh.
Ia berharap, selama pendataan BLT tersebut pihak perusahaan bisa proaktif menyediakan data peserta BP Jamsostek yang menerima BLT Rp 600 ribu.
"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," ungkap Utoh.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," harap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600.000 Didaftarkan HRD".