Unsur tersebut bakal memberikan penilaian berhak atau tidak dilaksanakan resepsi pernikahan.
“Begitu aturannya dan tim penilai yang memberikan izin,” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa tim penilai melihat penyelenggara pernikahan tersebut menerapkan protokol kesehatan atau tidak.
“Kita tidak bisa serta merta membubarkan. Apalagi jika undangan sudah disebarkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Uji Swab Masif, Komisi I Ingatkan Risiko Lonjakan Kasus
Tak hanya itu. Machli mengungkapkan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan ini pula mengatur kerumunan massa ketika berada di dalam ruangan.
Yakni, hanya 50 persen dari kapasitas gedung atau tempat resepsi yang sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19.
“Kalau misalnya di gedung besar dengan kapasitas 100 orang, tamu undangan hanya 50 persennya yang diperkenankan,” pungkasnya.