Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji bersama Kejaksaan Tinggi dan Polda menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Pendampingan dan Pengawasan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin (10/8).
Hal tersebut dimaksudkan sebagai langkah bersama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum yang juga mendorong kelancaran pemberian bantuan sosial dan pemulihan ekonomi sekaitan penanganan Covid-19 di Kalimantan Barat.
"Kerjasama ini untuk Koordinasi, kalau sampai yang menyimpang dari kerugian negara, saya serahkan kepada penegak hukum” pinta Sutarmidji.
Menurutnya, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus turut proaktif guna mengawal kerjasama tersebut.
Sutarmidji juga meminta jangan ada penyimpangan sekecil apapun dalam belanja maupun penggunaan anggaran untuk Covid-19 ini.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Tunda Pemberlakuan Sekolah Tatap Muka
"Anggarannya yang kita keluarkan paling besar adalah saat penyaluran beras kemarin 920 ton dengan anggaran Rp140 miliar. Kalau yang lainnya, bantuan sekitar Rp 170 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa di luar Kalbar dan anggarannya masih sekitar Rp400 Miliar, Masih cukup," katanya.
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Kalbar Dikdik Sadikin mengatakan inti dari pertemuan tersebut adalah untuk penanganan Covid-19.
"Kita ingin membantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19 ini," ungkap Dikdik.
Namun, tetap harus menjaga-jaga hal-hal yang bersifat koruptif atau hal-hal yang bersifat ada Tindak Pidana Korupai (TPK) tersebut.
"Kita upayakan semaksimal mungkin dan berkoordinasi dengan APIP daerah seperti Inspektorar untuk melihat dulu secara administratif. Kalau itu ada unsur TPKnya baru kita serahkan kepada pihak penyidik dalam hal itu kejaksaan atau polda," tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden RI kepada Kabupaten Mempawah