Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar menanggapi ancaman aksi unjuk rasa ribuan karyawan hiburan. Seiring keluarnya kebijakan larangan usaha mereka buka ditengah pandemi Covid 19.
Asisten Satu Bidang Pemerintahan, M Sabri mempersilakan pengusaha menggelar aksi demonstrasi. Pihaknya tidak akan menghalangi sepanjang sesuai ketentuan yang ada.
“Silakan demo, itu semua hak setiap warga negara. Kalau ada sesuatu jalan buntu dari kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai keinginannya, atau seakan tidak adil," ujar Sabri saat ditemui di Balaikota, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Pemkot Makassar Siap Pidanakan Penyebar Hoaks Larangan THM Buka
Sabri menegaskan kebijakan pemerintah tidak akan berubah di tengah penolakan pengusaha.
Tempat karaoke, diskotek dan sejenisnya tetap dilarang beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kebijakan belum memperbolehkan atau belum mengizinkan diantaranya karoke, diskotek dan sebagainya. Sebenarnya bukan kebaikan sepihak atau sekelompok tapi untuk kebaikan utk semuanya,"tambahnya.
Pemerintah mengaku siap berdiskusi dengan pengusaha. Apalagi topik yang dibahas terkait kelanjutan usaha THM ditengah pandemi.
Baca Juga: Larangan Warga Makassar Gelar Pesta Rakyat Sambut HUT RI ke-75