Gaji ke-13 bagi ASN Pemko Banjarmasin Ternyata Baru Cair 18 Agustus

12 Agustus 2020 17:30 WIB
ASN Pemko Banjarmasin
ASN Pemko Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemberitaan yang beredar mengenai pencairan gaji ke-13 pada tanggal 10 Agustus lalu rupanya hanya isapan jempol belaka.

Buktinya, sampai saat ini kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin ternyata belum mendapat transferan.

Seperti yang dituturkan Chandra Saleh, salah seorang ASN Pemko Banjarmasin, yang mengaku masih menunggu-nunggu gaji ke-13 itu cair seperti yang dijanjikan.

Sebelumnya dirinya mengaku sempat menunggu transferan gaji ke-13 di tanggal 10 Agustus lalu, namun nyatanya sampai saat ini belum ada.

Padahal gaji tambahan itu rencananya akan Ia pergunakan untuk acara aqiqahan anak keduanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Gaji ke 13 Yang Belum Cair Sepenuhnya

"Awalnya uang itu buat masuk TK anak pertama. Namun karena ada pandemi, jadi buat tambahan aqiqahan anak kedua saja dulu," ungkapnya kepada SMART FM.

Ia berharap gaji ke-13 ini bisa segera dicairkan, kendati semuanya harus tetap menunggu proses dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, membeberkan bahwa gaji ke-13 di lingkungan Pemko Banjarmasin baru akan dicairkan pada 18 Agustus mendatang.

Di mana ada sekitar 5.000 lebih ASN yang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan estimasi anggaran sekitar Rp 24 M.

"Insyaallah tanggal 18 Agustus ini kita cairkan," ungkapnya.

Baca Juga: BKD DKI akan Membayar Penuh Gaji Ke-13 Pada Bulan Agustus Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm