Semarang, Sonora.ID - Diketahui pada 7 Agustus 2020, pemerintah telah meluncurkan pedoman beberapa regulasi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 mengenai pedoman pembelajaran di masa pandemi.
Regulasi tersebut mencakup penyederhanaan ketercapaian kompetensi peserta didik.
Penerbitan regulasi tersebut diharapkan menjawab kekhawatiran masyarakat maupun insan pendidikan di mana pembelajaran masa pandemi, masih banyak guru berpedoman pada kurikulum dan mengejar target ketercapaian kurikulum.
Untuk itu Kemendikbud memberikan tiga opsi penggunaan kurikulum, diantaranya tetap menggunakan kurikulum 2013, menggunakan kurikulum khusus (darurat), atau menyederhanakan kurikulum secara mandiri.
Ketiga pilihan tersebut ditetapkan berdasarkan kondsi masing-masing sekolah dilihat dari segi sarana prasarana sekolah, kesiapan guru, orangtua, maupun siswa.
Baca Juga: Terkendala Sekolah Daring, Disdik Makassar Bolehkan Guru Datangi Siswa
Sesuai himbauan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengenai kurikulum di tengah pandemi Covid-19 untuk pembelajaran sekolah tersebut, SMK Negeri 7 Kota Semarang telah melakukan penyederhanaan kurikulum.
Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan kurikulum sekolah secara mandiri.
Seperti penyederhanaan materi kompetensi dasar yang diberikan kepada siswa yang disesuaikan dengan kompetensi mata peajaran dari tiap guru, lalu memilih jenis materi yang dapat dilakukan secara daring.
Dari 14 materi kompetensi, dikurangi menjadi 6 materi kompetensi dasar untuk
setiap mata pelajaran.
Adanya penyederhanaan kompetensi kurikulum di masa pandemi Covid-19, menjadi tantangan bagi guru di sekolah, untuk lebih kreatif dalam mengajar.
Siswa pun harus lebih aktif secara mandiri untuk mengeksplore mengenai pelajaran yang diberikan.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Disdik Sulsel Luncurkan Aplikasi Belajar Gratis