Jokowi Sebut Penganugerahan Tanda Jasa dan Kehormatan Telah Melalui Pertimbangan Matang

13 Agustus 2020 21:00 WIB
Jokowi Sebut Penganugerahan Tanda Jasa dan Kehormatan Telah Melalui Pertimbangan Matang
Jokowi Sebut Penganugerahan Tanda Jasa dan Kehormatan Telah Melalui Pertimbangan Matang ( Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo telah menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 penerima pada tahun ini.

Penganugerahan tersebut diberikan kepada anak-anak bangsa yang dinilai telah berjasa besar terhadap bangsa dan negara.

Presiden mengatakan bahwa penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut telah melewati proses pertimbangan yang sangat matang oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Baca Juga: Meski Berasal dari Tiongkok, Ridwan Kamil Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal

"Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara. Ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Jadi pertimbangannya sudah matang," ujar Presiden dalam keterangannya selepas upacara penganugerahan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Beberapa di antara penerima tanda kehormatan tersebut ialah Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang selama ini dinilai sering berbeda pandangan dengan pemerintah.

Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa perbedaan tersebut justru menggambarkan kehidupan demokrasi yang dipegang teguh oleh Indonesia.

Baca Juga: Dijanjikan Anaknya Bakal Masuk Akpol, Anggota Kepolisian Ini Tertipu Rp1,35 Miliar

Perbedaan pandangan tersebut tentunya tidak mengurangi pengakuan negara terhadap jasa-jasa dan kiprah mereka yang memang dinilai layak untuk memperoleh anugerah tanda kehormatan tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm