Peduli Pekerja, Pemprov Sulsel Raih Terbaik Kedua Paritrana Award 2019

13 Agustus 2020 21:55 WIB
Paritrana Award Tahun 2019 Digelar Virtual
Paritrana Award Tahun 2019 Digelar Virtual ( Dok. Pemprov Sulsel)

 

 

Makassar, Sonora.ID - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui gelaran Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2019.

Pada tahun ketiga penyelenggaraannya, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan hasil penilaian tim juri, mendapatkan anugerah Terbaik Kedua Paritrana untuk Kategori Pemerintah Provinsi.

Peringkat satu dan tiga diraih masing-masing oleh Provinsi Sulawesi Utara dan Papua Barat.

Sementara untuk kategori pemerintah Kabupaten/Kota diraih oleh Kota Cimahi, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga: THM Buka dan Hotel di Makassar Gelar Resepsi Pernikahan, Tim Gugus Tugas: Itu Ilegal

Selain Pemerintah Daerah, ada juga tiga pemenang untuk masing-masing kategori Perusahaan Besar dan Perusahaan Menengah, serta penghargaan bagi 34 UKM.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, menerima penghargaan tersebut yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Ma'aruf Amin, secara virtual.

"Saya kira terlepas dari penghargaan itu, yang terpenting bagi kami, BPJS hadir melindungi para pekerja. Ke depan, kami berharap BPJS ini, harus kita betul-betul dioptimalkan," kata Nurdin Abdullah. 

Ia menyebutkan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dirasakan betul sebagai jaminan kepada seluruh pekerja, termasuk ASN dan pekerja yang ada.

Baca Juga: Eks Menag Tegur Aa Gym Soal Komentar Logo HUT RI Mirip Salib, Lukman: Ustaz Mari Ajak Umat Berpikir

Sulsel akan terus mendorong seluruh institusi yang ada di Sulsel, bersama-sama memajukan BP Jamsostek.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm