Meurut Irwan, hal ini disebabkan kondisi ekonomi yang berangsur pulih pasca pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa bulan yang lalu.
“Di awal-awal pandemi kita menangani laporan PHK rata-rata 20 sampai 30 per hari, sekarang rata-rata lima per hari,"tambahnya.
Irwan menjelaskan, tindak lanjut akan dilakukan jika ada laporan yang masuk, seperti pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dimediasi dengan tempat usahanya bekerja.
Baca Juga: Penuhi Janji, Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel Datangi DPRD
“Kita terima langsung dan kita memediasi. Alhamdulillah ini dalam proses. Kita juga mediasi yang PHK untuk diberi pesangon, ada yang dikasih kembali kerja juga, kita arahkan ke situ. Tapi rata-rata mereka di PHK dikasih pesangon,” jelasnya.
Irwan mengaku jumlah pesangon yang wajib diterima pekerja yang di PHK diatur dalam Undang-Undang nomor 13.
Jumlahnya berbeda, tergantung jabatan dan nilai gaji yang diterima selama ini.