Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar memastikan gaji ke-13 segera cair paling lambat awal pekan depan.
Sekretaris daerah Kota Makassar, M Ansar mengatakan telah meneken Surat Perintah Membayar (SPM) mengenai gaji 13. Sehingga, pencairan menurutnya sudah bisa dilaksanakan.
"Sudahmi akan dibayar ini, sudah bisa dicairkan saya sudah tandatangani SPM," ujar Ansar saat ditemui, Kamis (13/8/2020).
Menurut Ansar, gaji ke-13 ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya sebelumnya.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gotong Royong, Jokowi: Jangan Ada yang Merasa Paling Agamais
Pejabat eselon dua yang sebelumnya tidak diakomodir pada THR, kali ini bakal menerima gaji ke-13.
"Semua dibayarkan tidak ada pengecualian. Ini bedanya, THR kemarin kita tidak dapat," tambahnya.
Mengenai besaran, dia menyebut beragam, mulai dari Rp 2 juta sesuai golongan pegawai yang bersangkutan.
Hitungan gaji 13 yaitu satu bulan gaji dan tidak termasuk tunjangan yang diterima.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gotong Royong, Jokowi: Jangan Ada yang Merasa Paling Agamais
"Jadi gaji 13 sudah bisa dicairkan. Besarannya tergantung golongan pegawai," jelasnya.
Sementara Plt Kepala Badan...