Nasib 3 Besar Peserta Lelang Jabatan Pimpinan SKPD Di Tangan Ibnu Sina

18 Agustus 2020 10:00 WIB
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina ( Prokom Banjarmasin)

Di samping itu juga, Ibnu memastikan bahwa pelantikan 5 Kepala SKPD yang terpilih nanti bakal sesuai jadwal yang ditentukan.

Pastinya sebelum dirinya resmi mendaftar sebagai calon Walikota pada September mendatang.

Sebelum itu dirinya juga harus mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Persentase PAD Banjarmasin Tertinggi se-Indonesia

Hal itu sesuai dengan ketentuan Kemendagri, yang dibebankan kepada setiap calon kepala daerah yang ingin maju (petahana).

“Kalau tidak, iya bisa kena penalti terhadap kepala daerah yang mencalonkan kembali. Itu otomatis bisa dicoret namanya dari pencalonan,” pungkas Ibnu.

Sekedar mengingatkan, Pemko Banjarmasin saat ini telah menggelar lelang jabatan terhadap 5 kekosongan posisi Kepala SKPD.

Baca Juga: Tepat Detik-Detik Proklamasi, Warga Banjarmasin Upacara di Jalan

Adapun nama-nama tiga besar yang dinyatakan lolos tersebut untuk posisi Dinas Perdagangan dan Perindustrian, yakni Ichrom Muftezar, Muhammad Ramadhan, dan Siane Apriliawati.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja, yakni Syauqi, Freddy, dan Isa Ansari. Kemudian Kasatpol PP dan Damkar, yakni Ahmad Muzaiyin, Endri, serta Fahruraji.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, yakni Muhammad Makhmud, Noorsyahdi serta Saroha Muhammad Thoher.

Terakhir Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, yakni Dedi Supriatna, Usni Erizal serta Windiasti Kartika.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm