Pekanbaru, Sonora.ID - Gotong Royong, semua tertolong menjadi semboyan BPJS Kesehatan yang memiliki banyak arti.
Saat ini, tunggakan BPJS kesehatan bisa dicicil dengan program relaksasi. Hal ini disampaikan oleh T. Enike Noviyanti selaku Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru.
"Ikut program relaksasi yang menunggak hingga 6 bulan pun bisa melakukan progran relaksasi," ungkapnya, pada Selasa (11/8).
Enike juga menganalogikan terkait dengan pengajuan relaksasi melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Pemkot Pekanbaru Tetap Laksanakan Upacara Untuk Memperingati HUT ke-75 RI
"Kita masuk ke dalam Mobile JKN , kemudian pilih menu program relaksasi, meskipun menunggak 10 bulanpun masih bisa aktif," ungkapnya.
Namun untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU).
Peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU.
Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Terapkan Denda Untuk Cegah Masyaraat Langgar Protokol Kesehatan