Manado, Sonora.ID - Sebanyak 1.407 narapidana di Sulawesi Utara memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Para narapidana menerima pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar upacara penyerahan remisi bagi 1.407 narapidana di sulawesi utara dalam rangka HUT RI ke-75, Senin (17/8/2020) siang.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19, kegiatan kali ini dilakukan secara virtual di rumah dinas Gubernur Sulut.
Penyerahan remisi hanya dilakukan simbolis oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada dua narapidana penerima remisi.
“Para narapidana yang menerima remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, “ kata Lumaksono Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, di rumah dinas Gubernur Sulut, di Wanea, Manado, Senin (17/8/2020).
Baca Juga: Sebanyak 14 Ribu Narapidana Taat Aturan di Sumatera Utara Dapat Remisi
Pada peringatan HUT RI kali ini tidak ada narapidana di sulut yang memperoleh remisi bebas, karena sudah dimasukkan dalam program asimilasi rumah yang diberlakukan beberapa waktu lalu.
“Tidak ada narapidana yang memperoleh remisi bebas, karena sebelumnya sudah masuk dalam program asimilasi rumah yang diberlakukan beberapa waktu lalu, “ kata Steven Kandouw Wakil Guberenur Sulawesi Utara.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga mengharapkan para narapidana memanfaatkan pengurangan masa hukuman ini untuk melakukan perbaikan diri agar ke depannya bisa menjadi lebih baik.
Baca Juga: 4.702 Napi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI ke-75, Negara Hemat Rp 8,5 Milyar