“Amanat Undang-Undang itu mengamanatkan kepada Menhan untuk membentuk segera Komponen Cadangan tersebut,” sambungnya menjelaskan.
Di sisi lain, Kemendikbud juga memiliki program yang disebut dengan ‘Kampus Merdeka’, dalam program ini di beberapa semester, mahasiswa bisa memilih minat dan bakat tertentu, dan hal tersebut masuk dalam SKS.
Kemudian setelah diskusi antara Menhan dan Mendikbud, mereka mengusulkan adanya opsi dalam minat tersebut untuk membentuk komponen cadangan.
Baca Juga: Prabowo Akan Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum Gerindra 2020-2025
“Mereka yang tertarik untuk ikut Komponen Cadangan melalui program ‘Kampus Merdeka’ ini bisa masuk ke pelatihan Komponen Cadangan yang nanti rencananya akan digelar setelah Peraturan Pemerintahnya keluar,” jelas Dahnil.
Jadi pendidikan militer ini adalah sifatnya opsi atau pilihan bagi mereka yang memang tertarik untuk belajar tentang Komponen Cadangan ini.
“Jadi tidak ada mandatori atau kewajiban, karena Komponen Cadangan ini dari seluruh komponen masyarakat yang mau dan lulus syarat untuk bisa mendaftar dan seleksi untuk ikut latihan Komponen Cadangan,” tegasnya.
Baca Juga: Kalahkan Anies, Prabowo Kantungi Elektabilitas Tertinggi di 6 Lembaga Survei