Sonora.ID - Penolakan omnimbus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus berlanjut seiring dengan pembahasan yang dilakukan oleh DPR.
Banyak masyarakat yang khawatir jika RUU Cipta Kerja disahkan akan semakin membuat rakyat menderita.
Antara lain elemen buruh, petani, nelayan, dan lingkungan hidup dan tak terkecuali para pekerja kantoran.
Dari sebelas klaster, ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan yang dituangkan dalam BAB IV.
Baca Juga: DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja dengan Hati-hati & Transparan
Bab tersebut mengubah, menghapus, dan menetapkan peraturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.” begitu kalimat dalam draf RUU Cipta Kerja.
Melansir dari kompas.com, ada empat pasal yang dapat mengancam keberlangsungan para pekerja kantor apabila RUU Cipta kerja disahkan.
Baca Juga: Yandri Susanto Sebut DPR Telah Mendengar Masukan Mengenai RUU Cipta Kerja