Oknum ASN Kabupaten Minahasa Utara Terbukti Langgar Netralitas Pilkada

19 Agustus 2020 14:05 WIB
Oknum ASN Kabupaten Minahasa Utara Terbukti Langgar Netralitas Pilkada
Oknum ASN Kabupaten Minahasa Utara Terbukti Langgar Netralitas Pilkada ( Sonora/Gerard Mampuk)

Manado, Sonora.ID - Oknum Kepala Badan Keuangan Pemkab Minahasa Utara terbukti melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada serentak 2020.

Atas pelanggaran ini, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara akan mengeluarkan rekomendasi ke komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Utara memutuskan terjadinya pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Badan Keuangan Pemkab Minahasa Utara Petrus Macarau.

Baca Juga: Urungkan Niat 'Nyalon' Tahun Ini, Hermansyah Incar Pilkada 2024

Keputusan pelanggaran telah diumumkan melalui papan pengumuman yang ditempel di kantor Sekretariat Bawaslu Minut.

Keputusan dikeluarkan setelah Bawaslu Minut melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk oknum yang bersangkutan selaku pihak terduga.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti temuan di lapangan, Bawaslu Minut menggelar rapat pleno yang hasilnya memutuskan telah terjadi pelanggaran netralitas.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, KPU Balikpapan Survei Kantor Akuntan Publik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm