Banjarmasin, Sonora.ID - Eks pemimpin redaksi banjarhits.id (partner 1001 media kumparan), Diananta Putera Sumedi, resmi menghirup udara bebas di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 75 tahun.
Ia bebas setelah menjalani hukuman selama 3 bulan 15 hari di Lapas Kelas IIB Kotabaru.
Sebelumnya Diananta divonis Majelis Hakim PN Kotabaru bersalah atas berita yang diadukan, berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel', yang diunggah melalui saluran banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.
Beberapa hari setelah vonis bersalah, Dewan Pers baru mengambil sikap, melalui surat pernyataan Dewan Pers Nomor:02/P-DP/VIII/2020 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Diananta Putera Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id.
Baca Juga: Seribu Lebih Napi di Sulawesi Utara Terima Remisi HUT RI Ke 75
Namun, Nanta, panggilan akrabnya menilai pernyataan sikap Dewan Pers tersebut sudah terlambat.
Yang membuatnya prihatin, mulai dari kasus ini bergulir di kepolisian hingga naik ke kejaksaan, Dewan Pers terkesan diam.
"Tidak ada sikap resmi dari Dewan Pers terkait kasus ini. Ketika wartawan sudah babak belur, dihukum dan berstatus sebagai mantan narapidana, Dewan Pers baru mengambil sikap," ucapnya kepada awak media.
Menurut Nanta, ini merupakan evaluasi bagi Dewan Pers ke depan dan diharapkan pola seperti ini tidak terjadi lagi terhadap insan pers di Indonesia.
Baca Juga: Sebanyak 14 Ribu Narapidana Taat Aturan di Sumatera Utara Dapat Remisi