Bandung, Sonora.ID - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Namun ada sebanyak 35 tempat hiburan yang belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari (Kenny) mengungkap, ada sebanyak 80 tempat hiburan yang mengajukan untuk bisa kembali beroperasi.
Namun dari sejumlah permohonan yang diterima, Disbudpar tidak serta merta memberikan rekomendasi.
Baca Juga: Dugaan Pungli Rusunawa, Inspektorat Periksa Kepala Disperkim Makassar
Disbupar Kota Bandung terlebih dahulu perlu memeriksa kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi.
“Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat ijin usaha," jelasnya usai mengikuti rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang tengah Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Rabu (19/8/2020).
"Ada check list protokol kesehatan yang harus di cek juga di lapangan,” lanjutnya.
Baca Juga: Korem 131 Santiago Siagakan Personel di Perbatasan Indonesia & Filipina
Kenny mengaku, terus mengingatkan pengelola untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan memperbaiki mekanisme penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.