Meski Sudah Diteken, Pergub Tentang Sanksi Protokol Kesehatan Belum Diberlakukan

20 Agustus 2020 09:35 WIB
Gubernur Sumsel, Herman Deru
Gubernur Sumsel, Herman Deru ( Sonora FM Palembang)

Sementara, sambung Herman Deru, informasi tentang covid-19 sudah beberapa kali mengalami perubahan.

Herman Deru mencontohkan soal pendapat tentang cara penyebaran virus corona yang sempat berganti-ganti.

“Dari droplet, airborne, droplet lagi, airbone. Ujung-ujungnya, dua-duanya benar semua. Dari awalnya, pakai masker yang sakit aja, giliran masker sudah banyak, semuanya pakai masker,” ujar mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timut dua periode tersebut.

Terkait dengan kondisi itu, menurut Herman Deru, masyarakat tidak bisa dipersalahkan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Tracing 21 Karyawan Lumbung Pangan Jatim yang Positif Covid-19

Pada kesempatan itu, Herman Deru mengungkapkan, meskipun Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Sanksi Protokol Kesehatan sudah ditandatangani, namun belum diberlakukan sampai dengan sekarang.

Herman Deru meyakini masyarakat Sumatera Selatan memiliki kepedulian untuk melindungi dirinya, keluarganya, dan sahabatnya.

“Tidak harus dengan sanksi, dan ini ada perbaikan. Kita tidak masuk dalam kelompok provinsi dengan jangkitan yang besar-besar. Alhamdulillah, ekonomi berjalan. Kita termasuk yang lumayan dari yang lain,” ungkap suami dari Febrita Lustia tersebut.

Sebagai gambaran, sambung Herman Deru, pembelian kuota di Telkomsel, saat ini pasti mengalami kenaikan.

“Pasti,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli Rusunawa, Inspektorat Periksa Kepala Disperkim Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm