Terkait dengan penerapan sanksi protokol Covid-19 di Kota Pekanbaru, Tim penegak hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kabarnya mengumpulkan dana Rp 10.500.000.
Jumlah ini terkumpul sejak Senin 10 Agustus lalu hingga 18 Agustus lalu. Uang denda yang terkumpul tersebut telah masuk ke kas daerah.
"Terkumpul Rp10.500.000 sejak awal razia protokol kesehatan. Itu dari sekitar 42 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi denda," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (20/8).
Selain itu, ada 369 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi kerja sosial. Total pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) mencapai 411 orang.
Baca Juga: Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru