Mulai Tahun Depan, PNS Kemenkeu Bisa Dapat Pulsa Rp 200 Ribu per Bulan

21 Agustus 2020 13:35 WIB
Bukan Pertama Kali, Ini Deretan Uang 'Edisi Khusus' Yang Pernah Dilouncing BI Untuk NKRI
Bukan Pertama Kali, Ini Deretan Uang 'Edisi Khusus' Yang Pernah Dilouncing BI Untuk NKRI ( freepict.com)

Sonora.ID - Mulai 2021 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200 ribu. Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.

Salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Corona.

Baca Juga: Hari Ini, Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair, Sudah Cek Rekening?

"Mohon dipertimbangkan mungkin dari bapak KPA (kuasa pengguna anggaran), Pak Sesditjen DJPPR agar biaya pulsa dapat penggantian yang lebih layak Rp 300 ribuan mungkin bisa per bulan," kata Yusman dalam acara Town Hall Meeting Kementerian Keuangan Jumat (21/8/2020).

Yusman menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja.

Ia menilai dengan kebijakan terebut seluruh pegawai harus siaga merespon pekerjaan selama 24 jam.

"Pekerjaan apapun terus kami respon walaupun itu hari libur, Sabtu atau Minggu, karena persiapan penerbitan selalu memakan waktu dan persiapan yang cukup kompleks, maka mau tidak mau work life balance kami terganggu. Belum lagi koordinasi yang kami lakukan melalui zoom itu sehari bisa 3 sampai 4 kali rapat minimal waktu -2 jam, sehingga biaya pulsa pun menjadi melonjak," jelasnya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm