ASN DKI Jakarta Kini Sudah Boleh Mudik Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

21 Agustus 2020 12:25 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sudah mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mudik atau menghabiskan waktu cuti ke luar daerah.

Aturan baru ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 58/SE/2020 tentang Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru yang diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah tanggal 18 Agustus 2020.

Menurut Saefullah, SE ini merupakan tindak lanjutan dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga: Tracing dan Pengetesan Kontak ASN Gedung Sate Sudah 80 Persen

Sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru, para ASN yang ingin mudik diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Para Kepala Perangkat Kepala Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah wajib memastikan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya yang melakukan kegiatan bepergian maupun melaksanakan cuti ke luar daerah mengikuti protokol kesehatan," kata Saefullah dikutip dari Surat Edaran, Jumat (21/8/2020).

Apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siap Dorong ASN Muda Jadi Agen Perubahan

Surat edaran ini sekaligus mencabut aturan Pemprov DKI yang sebelumnya melarang para ASN untuk mudik di kala masa pandemi Covid-19.

"Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 33/SE/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Saefullah dalam suratnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm