Mulai 1 Oktober, Kredit Kendaraan Listrik Bisa Bebas Biaya Uang Muka, Lho! Cek Disini Syaratnya

21 Agustus 2020 15:30 WIB
Kendaraan Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Kendaraan Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap ( Gridoto)

Sonora.ID – Mulai 1 Oktober mendatang, Bank Indonesia akan memutuskan untuk memagkas ketentuang uang muka atau down payment (DP) kendaraan listrik menjadi 0 persen.

Sehingga, nantinya masyarakat yang ingin melakukan kredit kendaraan listrik tidak perlu membayar uang muka.

"Menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5-10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan," tutur Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Soft Launching Mobil Listrik Pintar, Risma Test Drive Mobil Tanpa Sopir Karya ITS

Meski begitu, menurut Onny, dalam pelaksanaan ketentuan baru tersebut, BI akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Maka dari itu, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi bagi bank agar dapat melaksanakan aturan tersebut.

Syarat

Pertama, pembebasan DP kendaraan listrik ini hanya bisa dilakukan oleh bank dengan rasio kredit macet atau non performing loans (NPL) di bawah dari 5 persen.

Syarat kedua, relaksasi tersebut juga hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit atau pembiayaan total bermasalah secara bruto di bawah 5 persen dan rasio kredit kendaraan bermotor atau pembiayaan kendaraan bermotor bermasalah secara neto di bawah 5 persen.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Akan Pakai Plat Nomor Khusus Berwarna Biru

Diketahui, relaksasi ini bukan kali pertama yang dilakukan BI. Pada September 2019 silam, Bank Sentral sudah menurunkan uang muka kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dari 20-25 persen menjadi 5-10 persen.

Secara rinci, aturan uang muka minimum untuk kendaraan roda dua listrik yang berlaku saat ini dalah 10 persen, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif 10 persen, serta kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif 5 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Oktober, Kredit Kendaraan Listrik Bisa Tanpa Uang Muka"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm