Kadisdik Sumsel: Pelaksanaan KBM Tatap Muka Harus Dapat Izin dari Ortu

21 Agustus 2020 20:20 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. ( Tribun Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) imbau seluruh pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) supaya membuatkan surat untuk orangtua/wali siswa apabila menyetujui rencana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Selatan, Riza Pahlevi, Rabu (19/08) lalu.

"Karena keselamatan dan kesehatan siswa adalah faktor utama. Persetujuan orangtua/wali siswa pun penting mengingat tidak semua orangtua setuju dengan hal ini, maka dari itu setiap sekolah harus membuat surat untuk orangtua/wali siswa," katanya.

Apabila setelah meminta persetujuan wali murid kemudian tidak dapat persetujuan, lanjut Riza, maka sekolah tidak berhak memaksa ataupun melarang keputusan orangtua. Apalagi pihak guru tidak boleh membuat absen murid menjadi Alpha.

Baca Juga: Siap-siap, Pelajar SMK di Sumsel Bakal Mengikuti KBM Secara Tatap Muka

"Kita musyawarahkan terlebih dahulu, karena setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Apabila ada ortu yang tidak menyetujui maka bisa dikoordinasikan terlebih dahulu. Bicarakan bersama," ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya berencana akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka siswa/siswi Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK di Sumsel.

Ia mengatakan, sejauh ini persiapan penerapan KBM secara langsung baru sekadar wacana dan diharapkan segera terlaksana. KBM di SMK akan dilakukan dengan sistem tukar shift atau belajar bergilir.

"Pembelajaran di SMK lebih ke pembelajaran vokasi. Sehingga sistem tatap muka harus dilakukan di SMK. Karena pendidikan vokasi 70 Persen praktik dan sisanya teori," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm