Sonora.ID - Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI Beny Witjaksono mengatakan, saat ini instrumen yang mengatur investasi keuangan haji adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk koorporasi serta perbankan syariah.
Namun tolak ukur kesuksesan yang menunjukkan perkembangan haji pada masyarakat di Indonesia adalah apabila sudah melakukan investasi di Saudi Arabia.
Baca Juga: Ruang Intelejen di Kejagung Ikut Terbakar, Kapuspenkum Pastikan Semua Berkas Data Punya Backup
“Investasi kita masih belum beragam ya hanya baru ada surat berharga syariah negara, sukuk koorporasi dan kami sudah punya investasi lainnya yaitu kerjasama dengan perbankan syariah. Sekarang ini kita punya 32 bank syariah,” ungkap Beny.
Beny menjelaskan, perkembangan investasi dana yang dikelola BPKH pada tahun 2017 ialah 70% ada diperbankan syariah dan 30% di instrumen sukuk dan haji Indonesia.
Beny mengatakan, karena ketentuan yang demikian terbatas BPKH mempunyai undang-undang 34 tahun 2014 dimana diamanatkan bahwa salah satu tugas BPKH adalah melakukan menempatan dan investasi haji.
Baca Juga: Pedagang Pasar Mardika: Selama Ini Kita Diatur, Tapi Mereka Joget-joget Tak Pakai Masker