Singapura Terapkan Aturan Ganjil Genap Nomor KTP untuk Masuk Mall

30 Agustus 2020 09:30 WIB
Ilustrasi mall di Singapura.
Ilustrasi mall di Singapura. ( Kompas.com)

Sonora.IDSingapura berencana akan menerapkan aturan ganjil genap berdasarkan nomor identitas untuk memasuki pusat perbelanjaan. Hal itu dilakukan lantaran Singapura mengaku kesulitan mengatur kerumunan orang di mall.

Layaknya ganjil genap mobil di DKI Jakarta, aturan tersebut memperbolehkan nomor KTP ganjil bisa masuk mall pada akhir pekan tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya.

Menteri Kesehatan Singapura Gan Kim Yong mengatakan identitas ang digunakan itu disebut sebagai National Registration Identification Card atau NRIC.

Baca Juga: Total Denda Pelanggar PSBB di DKI Jakarta Capai Miliaran Rupiah

Ia menjelaskan bahwa dokumen ini diberikan kepada warga Singapura. Sementara ada juga dokumen lain Foreign Identification Number (FIN) yang dikeluarkan pemerintah Singapura bagi mereka yang merupakan permanent resident.

"Dua mall ini Lucky plaza dan peninsula menarik banyak orang dan suka ada antrean panjang di akhir pekan untuk masuk mall, untuk memastikan jaga jarak bisa dilakukan pada 29 Agustus aturan ganjil genap akan diterapkan," ujarnya.

Penduduk Singapura yang nomor KTP akhirnya genap hanya bisa masuk ke mall saat akhir pekan tanggal genap, begitu juga sebaliknya.

"Kami sudah melakukan hal yang sama untuk beberapa pasar yang suka dikunjungi orang, jadi sistem ini sudah familiar,"ujarnya.

Tempat-tempat lain yang menarik kerumunan dan sulit mengatur massa diwajibkan untuk menerapkan aturan ganjil genap berdasarkan KTP mereka.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm