BNN Kota Pekanbaru Kembali Tangkap Residivis Kasus Narkoba

24 Agustus 2020 16:50 WIB
BNN Kota Pekanbaru Kembali Tangkap Residivis Kasus Narkoba
BNN Kota Pekanbaru Kembali Tangkap Residivis Kasus Narkoba ( Sonora/Dina Sajida)

Pekanbaru, Sonora.ID - Dalam rilis pemberitaan hari ini Senin (24/8) Badan Nasional Narkotika Kota Pekanbaru (BNNK Pekanbaru) merilis pemberitaan terkait dengan penangkapan residivis mantan anggora kepolisian yang tertangkap menjadi pengedar narkoba. 

Tersangka Irianto, ditangkap pada Sabtu 22 Agustus 2020 pukul 21.00 WIB, disalah satu hotel di Kota Pekanbaru. Irianto ditangkap saat akan melakukan transaksi. 

"Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, namun yabg bisa dipastikan adalah barang bukti yang ditemukan di dalam jaket tersangka sabu seberat 500 gram, atau setengah kilo," ungkap kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito SH,MH. 

Baca Juga: Pemkot Kota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Larang Warga Keluar Kota

Dalam pengakuan tersangka hanya sebagai kurir dan pengedar narkoba namun dalam jumlah yang kecil. Tertangkapnya Irianto bersama barang bukti narkoba jenis sabu, diakuinya sebagai titipan dari salah satu pembeli yang nantinya akan dibayar sebagai kurir. 

"Biasanya tersangka ini pengedar kecil-kecil, katanya cukup-cukup makanlah yang tertangkap kali ini merupakan titipan pengedar lain dan ia bertindak sebagai kurir saja, dalam kasus kali ini. Namun untuk pengakuan tersangka ya bisa saja seperti itu, namun kita akan lakukan pendalaman untuk kasus ini dan segera menemukan sindikat pengedar lain di Kota Pekanbaru," ungkap AKBP Sukito.

Baca Juga: Manfaatkan Relaksasi Cicilan Dari Aplikasi Mobile JKN untuk Bisa Aktif Kembali

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm