BNNP Lampung Ringkus Tersangka Kurir 206 Kg Ganja Asal Medan

24 Agustus 2020 17:10 WIB
BNNP Lampung Ringkus 4 Tersangka Kurir 206 Kg Ganja Asal Medan
BNNP Lampung Ringkus 4 Tersangka Kurir 206 Kg Ganja Asal Medan ( )

 

Lampung, Sonora.ID - BNNP Lampung meringkus 4 tersangka yang terlibat sebagai kurir atas penyelundupan pengiriman 206.330 gram ganja asal Medan.

Dalam wawancara nya Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan bahwa ganja tersebut diletakkan dalam wadah kardus rokok.

"Dimana ganja tersebut ditempatkan dalam delapan wadah kardus rokok warna cokelat," ungkap Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: BNN Kota Pekanbaru Kembali Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Ganja kering yang ada didalam enam dari delapan wadah tersebut diamankan beserta satu kardus berisi 26 bungkus besar daun ganja dan satu kardus hanya berisi enam bungkus ganja.

"Jadi total keseluruhan yang ada di dalam kardus 200 bungkus dengan berat 206.330 gram," tandasnya.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, keempat tersangka yaitu Rio Marulitua Panjaitan (35), warga Dusun Bakti Kelurahan Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara;

Baca Juga: Sepanjang Semester Pertama Rahun 2020, Kasus HIV di Lampung Mencapai 118

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm