Sonora.ID - Terpidana kasus besar korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah menjalani pemeriksaan pada Senin (24/8/2020).
Selama pemeriksaan yang belangsung tujuh jam itu, Djoko Tjandra mengakui jika dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada para tersangka untuk menghapus red notice atas dirinya yang masih berstatus buron.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Kejagung Kebakaran, Mahfud MD: Berkas Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman 100 Persen
Soal penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 pelaku yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta seseorang yang disebut sebagai pengusaha, Tommy Sumardi.
Saat ditanya lebih rinci, Awi enggan membeberkan apa saja informasi yang didapatkan dari hasil pemeriksaan.
Ia hanya menjelaskan jika Djoko Tjandra diperiksa dari pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan.
Tak lupa, penyidik pun menghadirkan barang bukti uang yang diserahkan Djoko Tjandra dalam pemeriksaan itu.