Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menghimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB melalui perbankan.
Hal ini guna mengantisipasi lonjakan jumlah warga yang mengantri untuk membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masa pandemi Covid-19.
"Kami tetap membuka pelayanan pembayaran pajak PBB di kantor Dispenda, namun guna mengantusipasi terjadinya antrian panjang selama pandemi Covid-19, maka pihaknya juga bekerjasama dengan Bank Kaltinra dan BRI untuk menyediakan loket layanan pembayaran PBB," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri.
Baca Juga: Gubernur Minta Kepala Daerah Turut Awasi Pengelolaan Bantuan Pemprov Sumsel
Haemusri menjelaskan, pihaknya membuka loket layanan untuk pembayaran PBB-P2 sejak bulan Juli lalu, namun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya sebagian masyarakat lebih melunasi kewajiban pembayaran PBB menjelang batas akhir yakni di bulan September 2020.
"Loket pembayaran PBB sejak bulan Juli, meskidemikian warga rata rata melunasi pembayaran dibulan September," katanya.
Haemusri menambahkan, pihaknya dalam melayani pembayaran pajak PBB selama masa pandemi Covid-19, akan menerapkan protokol kesehatan seperti diberlakukan pembatasan jumlah antrian sehingga prosedur jaga jarak atau physical distancing dapat tetap diterapkan. Bukan hanya itu, warga wajib menggunakan masker.
"Selama pandemi Covid-19 dilakukan refocusing pihaknya memasang target pendapatan asli daerah (PAD) PBB 65 miliar rupiah. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 124 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Wacana Hibah Lahan SAMSAT Langsung Ditindaklanjuti Bakeuda Kalsel