Sonora.ID – Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewas KPK, Selasa (25/8/2020) hari ini.
Firli Bahuri diadukan ke Dewas KPK karena dinilai telah melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah.
Adapun gaya hidup mewah yang dimaksud adalah saat Firli menggunakan moda transportasi Helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada bulan Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Soal Langgar Kode Etik, Ketua KPK: Gaji Saya Cukup Buat Sewa Heli
Sebelum menghadiri sidang, Firli Bahuri mengaku bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya.
"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli dilansir Kompas.com, Senin (24/8/2020) malam.
Ia mengatakan helikopter yang dipakainya tersebut adalah helikopter sewaan yang ia bayar melalui gajinya.
Baca Juga: Dilantik Jadi Kabarhakam, Ini Kata Firli Bahuri Soal Posisinya Sebagai Ketua KPK Terpilih
Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan."
"Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata Firli.