Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur ganjil genap untuk roda dua dalam Peraturan Gubernur No. 80 tahun 2020 yang saat ini belum diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pengaturan ganjil genap untuk roda dua dimasukan dalam Pergub sebagai opsi atau pilihan dari rem darurat Pemprov DKI selain kembali ke PSBB awal.
Jika ganjil genap yang sudah diterapkan saat ini tidak bisa menekan mobilitas warga Jakarta di tengah pandemi Covid-19, maka GaGe untuk roda dua termasuk diberlakukan 24 jam atau sepanjang hari bisa diterapkan.
Baca Juga: Ganjil Genap untuk Motor, Ketua Komisi B DPRD DKI: akan Berdampak pada Ekonomi Warga
"Jadi dari hasil evaluasi ini jika ternyata pelaksanaan GaGe yg saat ini sudah berjalan tidak mampu juga menekan mobilitas warga maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua termasuk penerapannya sepanjang hari itu bisa diterapkan," ungkapnya menjelaskan.
Begitu juga sebaliknya, jika hasil evaluasi dari GaGe yang saat ini sudah diterapkan menunjukkan adanya penurunan mobilitas lalu lintas kendaraan dan juga mobilitas warga menurun, maka, Syafrin mengatakan ganjil genap untuk roda dua tidak dibutuhkan.