Semarang, Sonora.ID - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas digagalkan oleh petugas Lembaga Permasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, Senin (25/8/2020).
Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi menuturkan, upaya penggagalan tersebut bermula dari kecurigaan salah seorang petugas Lapas bernama Dhoni Galih.
Menurut pengakuan Dhoni, sekitar pukul 21.00 WIB seseorang yang tak dikenal terlihat mondar-mandir di depan Lapas. Tak lama kemudian pelaku tersebut melemparkan sesuatu ke dalam Lapas.
“Karena ketahuan oleh petugas Lapas, selanjutnya orang tersebut meninggalkan Lapas dan dikejar oleh Dhoni Galih,” terang Dadi, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru
Pelaku bernama Chandra Gusmanto berhasil diamankan. Pelaku dibawa ke Lapas dan dilaporkan kepada Kepala Lapas, dan langsung direspon oleh Dadi yang dengan segera berkoordinasi dengan Diresnarkoba Polda Jateng agar segera menindaklanjutinya.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, lemparan barang tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 101,3 gram dalam bungkusan plastik," ungkapnya.
Saat ini barang bukti penyelundupan narkoba tersebut telah diserahkan ke pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk ditindaklanjuti.
Dadi mengungkapkan jika ini merupakan salah satu wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba. Selain itu, juga merupakan upaya deteksi dini terhadap penyelundupan barang terlarang ke Lapas.
Baca Juga: Terungkap di Saat Pandemi, BNNP Jatim Berhasil Amankan 5 Kilo Sabu