Banjarmasin, Sonora.ID – Sebagai penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan dituntut untuk memiliki aturan yang jelas terkait mekanisme dan nasib pasangan calon kepala daerah yang positif mengidap Covid-19.
Menyusul adanya kewajiban bagi calon kepala daerah untuk melakukan uji swab dalam tahapan pemeriksaan kesehatan.
“Apabila ada bakal calon ternyata positif Covid-19, apa jalan keluarnya? Apakah orang ini dikarantina 14 hari lalu diperiksa lagi 14 hari dan jika masih positif ditambah lagi 14 hari atau bagaimana,” tutur Hasanuddin Murad, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, KPU Makassar Gelar Sosialisasi Pemilih Bagi Disabilitas
Padahal menurutnya sudah menjadi keharusan bagi calon peserta pemilihan umum untuk lolos pemeriksaan kesehatan, baik secara jasmani maupun rohani.
Ditambah lagi adanya batas waktu yang dimiliki KPU untuk menentukan apakah pasangan calon tersebut memenuhi syarat atau tidak dari sisi kesehatan untuk meneruskan proses pencalonan.
Hal ini yang diharapkan Hasanuddin tidak menimbulkan multi tafsir agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini di mana siapa saja dapat tertular virus yang mengharuskan menjalani isolasi atau perawatan.
Baca Juga: KPU Wajibkan Calon dari ASN Pensiun dan Petahana Cuti Sebelum Daftar