Banjarmasin, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengaku belum dapat bergerak optimal dalam persiapan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur pelaksanaan uji swab bagi calon kepala daerah yang menjadi syarat bagi tahap selanjutnya pasca pendaftaran.
Di mana hal tersebut sebelumnya juga sempat diusulkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan kepada lembaga penyelenggara Pemilu itu.
“Jika bakal calon positif CoVID-19 wajib dikarantina, selanjutnya bagaimana ini yang belum regulasi yang mengatur hal tersebut,” tutur Sarmuji, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, usai rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, para bakal calon kepala daerah harus menjalani pemeriksaan kesehatan yang memang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan KPU, setelah mendaftarkan diri pada 4-6 September mendatang.
Namun saat ini, pihaknya juga masih menunggu revisi dari aturan yang ada, serta petunjuk teknis (juknis) yang berhubungan dengan uji swab bagi pasangan calon yang ada.
“PKPU dan juknis baru harus mengakomodir hal tersebut, sehingga nanti kita dapat melaksanakan,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Dukung Pasal-Pasal UU Cipta Kerja yang Pro Rakyat
Nantinya, jika yang bersangkutan dinyatakan positif CoVID-19, wajib menjalani isolasi selama 14 hari atau hingga dinyatakan sembuh dan hasil swab-nya negatif.