KPU Makassar Batasi Massa Pendukung saat Pendaftaran

27 Agustus 2020 17:30 WIB
Simulasi pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU Makassar
Simulasi pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membatasi massa pendukung bakal calon kepala daerah yang hadir saat pendaftaran.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid- 19.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan pendaftaran dijadwalkan pada 4 sampai 6 September 2020. Berlangsung di Kantor KPU setempat, Jalan Perumnas Raya Antang, Kecamatan Manggala.

Saat proses pendaftaran, jumlah orang yang diperkenankan masuk ke gedung dibatasi, maksimal 15 orang.

Baca Juga: KPU Kalsel Tunggu Revisi PKPU dan Juknis Uji Swab Paslon Pilkada

Hal ini dilakukan dengan alasan keamanan dan mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Kami menghimbau massa tidak datang. Yang bisa masuk di halaman kpu maksimal 15 orang. Di area halaman hingga ruang pendaftaran, kami terapkan protap covid," ujar Gunawan melalui pesan whats up, Kamis (27/8/2020).

Gunawan juga meminta agar pasangan balon yang akan mendaftar tidak membawa massa dalam jumlah yang besar. Para pengurus partai serta tim penghubung yang ikut mengantar harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Sejumlah Kendala yang Kerap Dihadapi Petugas Damkar Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm