Palembang, Sonora.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sepanjang tahun 2020 ini telah memberantas sebanyak 1085 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 1374 orang (laki-laki dan perempuan).
Hal ini diungkapkan, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu saat menjadi Narasumber Talkshow di Radio Smart Fm Palembang, Selasa (25/08) lalu.
Ia mengatakan, pencapaian pemberantasan kasus tersebut kurang lebih sudah 50 persen dari target pihaknya pada tahun ini.
“Target kita pada tahun ini untuk kasus narkoba kita targetkan sebanyak 2319 kasus sedangkan untuk jumlah tersangkanya sendiri kita targetkan sebanyak 2488 tersangka. Sedangkan pencapaian kita hingga Agustus ini kurang lebih sudah mencapai 50 persen,” katanya.
Baca Juga: BNN Kota Pekanbaru Kembali Tangkap Residivis Kasus Narkoba
Heri merinci sepanjang tahun 2020 ini pihaknya sudah menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 58 kg, ganja seberat 25 kg dan inex sebanyak 30 ribu butir.
“Berdasarkan pantauan kita sejauh ini yang paling banyak di konsumsi oleh masyarakat Sumatera Selatan ini adalah inex dan sabu,” ujarnya.
Selain itu, Heri menginformasikan terkait hukum pidana bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba diantaranya bagi para pengedar dan penanam dengan hukuman yang sangat berat.
“Untuk pengedar narkoba jenis tanaman seperti ganja (minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara), penanam yang tanamannya melebihi 1 kg atau 5 batang (minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup) dan pengedar narkoba bukan tanaman seperti heroin, sabu dan kokain (minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara),” tutupnya.
Baca Juga: Bukannya Berobat, Napi Rutan Salemba Ini Malah Racik Ekstasi di RS Dibantu Oleh Kurir