Sonora.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra karena telah menerima suap.
Diketahui, Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Penangkapan dilakukan penyidik usai Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pinangki terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kejagung Kebakaran, Mahfud MD: Berkas Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman 100 Persen
Seperti pejabat negara pada umumnya, Pinangki juga harus melaporkan harta kekayaannya. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan Pinangki pada tanggal 31 Maret 2019, Pinangki dilaporkan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar alias Rp6.838.500.000.
Dari pusat data di situs KPK itu, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019.
Pada LHKPN tahun 2008, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000. Dalam kurun waktu 11 tahun, harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227 persen.