Peserta BPJS Kesehatan Bisa Mendapat Vaksin Covid-19 Secara Gratis, Tapi Ada Syaratnya!

28 Agustus 2020 15:00 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir ( )

Sonora.ID – Menteri BUMN Erick Tohir mengatakan bahwa Peserta BPJS Kesehatan akan menerima vaksin Covid-19 secara gratis.

Hal ini ia ungkapkan saat rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR, pada hari Kamis (27/8/2020).

Menurut Erick, nantinya, vaksin Covid-19 ini akan didistribusikan kepada masyarakat dalam dua tipe, yaitu gratis dan berbayar.

"Vaksin bantuan pemerintah di mana melalui budget APBN dan data BPJS Kesehatan, nanti ada istilahnya vaksin gratis secara massal yang diharapkan di awal tahun depan (2021)," kata Erick dilansir dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Bio Farma Segera Terima Pasokan 50 Juta Dosis Bulk Vaksin Covid-19 dari Sinovac

Kendati demikian, tidak semua masyarakat yang terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan vaksin Covid-19 secara cuma-cuma.

Menurut Erick, masyarakat dengan tingkat daya beli tertentu harus membeli vaksin secara mandiri.

Sebab, katanya, saat ini kondisi keuangan negara terus mengalami penurunan sehingga tidak bisa memberikan subsidi vaksin untuk semua masyarakat.

"Kami mengusulkan bila memungkinan untuk masyarakat bisa membayar vaksin mandiri untuk yang mampu," ujar Erick seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Terganjal Aturan, Ibnu Sina Gagal Jadi Relawan Vaksin CoVID-19

"Jadi yang terdata di BPJS Kesehatan, tapi dengan tingkat daya beli berapa harus mandiri. Ini upaya kita juga untuk menekan upaya cashflow pemerintah," imbuhnya.

Hingga saat ini, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menjalin hubungan kerja sama dengan perusahaan asal Uni Emirat Arab (UEA), G42, dan perusahaan asal China, Sinovac untuk pengembangan vaksin Covid-19.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm