Palembang, Sonora.ID - Selama bulan Agustus 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.
Program yang ditujukan untuk masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan tersebut berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol A. Listiyono, animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam program tersebut sangat tinggi.
Baca Juga: Hindari Antrian Panjang, Pemkot Balikpapan Imbau Masyarakat Bayar PBB Lewat Perbankan
Ia menilai, kenaikan jumlah kunjungan wajib pajak dalam program penghapusan sanksi administratif bisa mencapai di atas seratus persen bila dibandingkan dengan hari biasa.
"Selama pemutihan ini, dari tanggal 1 sampai 22 Agustus, animo masyarakat bisa dihitung dua sampai tiga kali lipat. Artinya, lonjakan ini sangat signifikan buat kita," ujar Kompol A. Listiyono, saat diwawancarai Radio Sonora di Kantor Bersama Samsat Kota Palembang I, Rabu (26/8).
Menurutnya, dari pagi hingga siang hari, masyarakat masih terlihat mengantri untuk mengikuti program pemutihan tersebut.
Ia menambahkan, jumlah masyarakat wajib pajak yang mendatangi Kantor Bersama Samsat Kota Palembang I, bahkan pernah mencapai 600 orang dalam satu hari.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Bulan Desember 2019