Makassar, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar kembali membuka pelayanan pengurusan dan pengambilan e-KTP secara langsung.
Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspa Abadi mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan kasus penambahan Covid-19 di Kota setempat telah melandai.
Layanan telah berjalan dengan normal sejak 26 Agustus lalu di Kantor Dukcapil, Jl Sultan Alauddin Makassar.
Baca Juga: 64 Kontraktor Tertarik Bangun Pedestrian di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar
"Jadi kami setelah menganalisa data dari gugus tugas dan dari Diskes ternyata kita sudah melandai, meskipun makassar masih zona merah, jadi kami memutuskan untuk kembali bisa membuka pelayanan terbatas di Capil Alauddin," ucapnya saat ditemui di Kantor Balaikota, Kamis (27/8/2020).
Puspa menjelaskan syarat bagi masyarakat yang ingin mengurus dan mengambil KTP di Dukcapil secara langsung yang pertama membuka website resmi Dukcapil https://www.dukcapilmakassar.co.id/
"Kemudian mengambil nomor antrian di website dan datang pada hari kedatangan tanggal pelayanan karena ada pilhan tanggalnya," jelasnya.
Baca Juga: Dibuka Awal September, Ini Jadwal Kedatangan Bapaslon Walikota Makassar di KPU