Banjarmasin, Sonora.ID - Keinginan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melakukan revitalisasi kawasan pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru seakan bertepuk sebelah tangan.
Bukan hanya karena adanya penolakan dari Aliansi Pedagang Sudimampir Baru, banyaknya kios pedagang di pasar Ujung Murung yang tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) membuat rencana revitalisasi ini semakin buram.
Pedagang di Pasar Sudimampir Baru misalnya, masih menyatakan sikap tidak setuju dengan rencana revitalisasi pasar hingga berakhirnya masa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mereka pada 2025 mendatang.
Baca Juga: Bakal Ditutup Sementara, Ini Pengalihan Arus di Kawasan Bundaran Bubakan Semarang
"Kita sudah mengundang untuk audiensi, namun yang datang hanya sepucuk surat," terang Ichrom Muftezar, Kabid Peningkatan Sarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin, kepada SMART FM.
Padahal menurut Tezar, pihaknya sangat berharap agar para pedagang mau membuka diri untuk mendengarkan rencana revitalisasi atau rancang bangun dari Pemko Banjarmasin.
Hal penting yang akan disampaikan adalah terkait pemberlakuan khusus dan tidak khusus, antara pedagang yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan pedagang yang menempati lahan milik Pemko
"Pemberlakuan khusus, misalnya jika pedagang memiliki toko 6 meter persegi. Setelah dibangunkan investor, pedagang yang mengantongi SHM bisa memiliki kios tanpa perlu bayar," jelasnya.
Baca Juga: Masih Terapkan PJJ, Pelajar Banjarmasin Dibantu Paket Data Internet