Nurdin Abdullah Sebut Pembelajaran Daring Butuh Infrastruktur Jaringan

31 Agustus 2020 13:40 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ( Dok. Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan Rp 8,9 triliun untuk Subsidi Kuota Internet dan Tunjangan Profesi Pendidik di Indonesia.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, menyambut baik kebijakan tersebut. Sebab, permasalahan kuota internet selama masa pandemi Covid-19 untuk pembelajaran online kerap menjadi keluhan.

Namun, menurutnya yang tak kalah penting, perlunya dihadirkan infrastruktur jaringan dengan aksesibilitas yang baik. Seperti memasang BTS dan penguat sinyal repeater/booster.

"Tetapi bagi kita, yang lebih penting adalah tidak semua daerah bisa terakses (internet)," kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatannya belum lama ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Stastik dan Persandian (Kominfo) Sulsel, Amson Padolo, mengundang sejumlah provider layanan internet untuk membicarakan kerja sama dalam upaya meminimalisir daerah yang belum tercover internet atau lazim disebut blank spot. Khususnya pada daerah yang terisolir serta pulau-pulau.

Amson menuturkan, saat ini tercatat ada 500 area blank spot masih jauh dari jaringan Internet. Olehnya, ia berharap kehadiran penyedia jasa jaringan itu mampu membuka akses jaringan baik telfon maupun internet bisa mengurangi titik blank spot.

Menurutnya, permasalahan blank spot selama ini yang dialami sejumlah daerah di Sulsel dikarenakan wilayah pegunungan dan daerah terpencil yang susah diakses untuk dijangkau dan harus membutuhkan biaya yang cukup besar untuk membuka akses jaringan internet maupun telepon.

"Jaringan internet ini sangat penting, termasuk mendukung proses belajar-mengajar di dunia pendidikan," ucapnya.

Diketahui, sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.

Baca Juga: Kuota Gratis 35-50 GB per Bulan Untuk Siswa Hingga Dosen Akan Diberikan Mulai September Hingga Desember 2020!

Rencananya, dari total Rp 7,2 T akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September sampai Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 T untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm