Surabaya, Sonora.ID - Hasil kolaborasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kanwil I Bea Cukai Jatim selama Agustus 2020 ini telah menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 6,5 kilo lebih asal Malaysia dengan tujuan Sampang Madura.
Diketahui, kegiatan ini melibatkan sindikat internasional Malaysia-Sampang Madura, seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat acara Konfrensi Pers di Balai Wartawan Polda Jatim Jalan A. Yani Surabaya, Senin (31/08/2020).
"Modusnya menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dengan kamuflase sabu dimasukkan dalam kotak kemasan (milo) minuman dan dikirim melalui jasa pengiriman barang ke wilayah Kabupaten Sampang Madura dari Malaysia," kata Truno.
Baca Juga: Berikut Faktor-faktor Masih Merajalelanya Peredaran Narkoba di Sumsel
Sebelumnya, pada 18 Agustus petugas gabungan mendapat informasi tentang indikasi pengiriman sabu melalui jalur laut dengan tujuan Madura. Hal ini terbukti saat petugas bea cukai mendapatkan kontainer asal Malaysia yang diduga membawa muatan terlarang.
"Paket pengiriman kontainer dari luar negeri, jaringan internasional. Kejadian berawal dari 18 Agustus. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, alamat tujuan barang (paket) ke kecamatan Banyu Ateh Kabupaten Sampang Madura. (Selanjutnya) menunggu, melihat siapa yang mengambil sesuai alamat yang dituju," urainya.
Hal ini menunjukkan bahwa Sampang Madura masih menjadi tujuan distribusi peredaran gelap narkotika yang melibatkan sindikat internasional dari Malaysia. Lebih lanjut, pihak Polda Jatim akan mendalami apakah sindikat internasional tersebut dilakukan oleh jaringan yang sama atau berbeda untuk kemudian dilakukan maping atau pemetaan.